Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Juli 2025.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah:
- Fatima Thujahra Prawira alias Dora
– Tersangka dari Kejaksaan Negeri Ambon, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Rini Kalenser binti Hainuri (Alm)
– Tersangka dari Kejaksaan Negeri Seluma, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif sebagai pengguna narkotika;
Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika;
Belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi;
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
JAMPidum menekankan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sebagai pelaksanaan asas dominus litis oleh Jaksa.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan yang humanis, adil, dan berbasis pemulihan. (TS)























