Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 22 April 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Abdul Wahid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka diketahui mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik Korban Dino Noviyanto di daerah Gang Buaya, Jakarta Pusat.
Berkat mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban. Korban pun memaafkan Tersangka dengan syarat Tersangka mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.
Selain kasus pencurian di Jakarta Pusat, JAM-Pidum juga menyetujui 3 permohonan Restorative Justice lainnya:
1. Tersangka M. Sholehasan Syamsudin als Sholeh bin (Alm) M. Arifin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Weno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
JAM-Pidum menekankan pentingnya Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (TS)