Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah:

MJR – Nahkoda kapal milik Tersangka AR

AS – Sopir dari Tersangka MS

LWP – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi dan memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan suap/gratifikasi yang melibatkan Tersangka WG dan pihak lainnya.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna menegakkan supremasi hukum dan integritas sistem peradilan di Indonesia. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *