Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Tersangka yang terlibat dalam rekonstruksi ini meliputi:
- MS
- AR
- WG
- MAN
- ABS
- AM
- DJU
- MSY
Tujuan Rekonstruksi:
- Memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
- Memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi.
- Membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
- Memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.
Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing Tersangka maupun sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. (TS)