Tiga Indikator Menyehatkan Pengelolaan Keuangan Desa Atau Dana Desa

Halteng TM.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberantasan Korupsi (LKP) Provinsi Maluku Utara, Samaun Alktiri kepada awak media Kamis, (22/08/2019) pagi tadi menyatakan bahwa ada tiga indikator dalam menyehatkan dan berkesenambungan Dana Desa atau keuangan desa.

Tiga indikator yang dinilai sehat adalah mengelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, berkesenambungan primer yang terjaga positif, dan memprioritaskan program yang tepat sasaran demi kemakmuran masyarakat,” beber Samaun Alkatiri.

Namun sebagai konsekuensi UU Desa mengharuskan prosentase tertentu yang wajib dialokasikan dalam dana desa (DD). Berkaitan dengan arah kebijakan fiskal, lanjut Samaun Alkatiri, BPD mengingatkan Kepala Desa agar terus berupaya mendorong program desa yang berkualitas dan lebih menuju pada kebutuhan masyarakat,” pintahnya.

Hal ini dilakukan untuk dapat dinikmati oleh masyarakat guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan. Selain itu, memperkuat fondasi perekonomian warga melalui BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mampu mendorong meningkatnya PAD itu sendiri,” pintahnya.

Pemerintah desa sebaiknya fokus pada pembangunan dan perekonomian dengan mendesain secara baik agar efektif guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” terangnya.

Maun nama sapaan Ketua LKP Provinsi Maluku Utara bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa diantaranya seluruh kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD)
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.

Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative, teknis dan hukum. Dana Desa (DD) dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

Jenis kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Desa (DD)
sengat terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa
Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Penguatan Kelembagaan Desa dan kegiatan
lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa yang diputuskan melalui
Musyawarah Desa serta Dana Desa (DD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggarannya,” harapnya. (Ode)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *