Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para saksi yang diperiksa adalah:

1. NS selaku Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul
2. AP selaku Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipokor PN Jakarta Pusat
3. WD dari PT Wilmar
4. FL dari PT Multimas Nabati Asahan
5. SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro
6. DR selaku Ketua WMC NU Kartosuro
7. SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024
8. AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga
9. PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercindo Aurtorama

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka WG dkk. Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *