Berita  

JAM-Pidum Bahas Urgensi Pembaruan KUHAP dalam Seminar Nasional Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Aceh

Banda Aceh, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana hadir sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Poin-Poin Kunci yang Disampaikan JAM-Pidum:

  1. Koordinasi Penegak Hukum
    Mengacu pada Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) paling lambat 7 hari kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor. Hal ini mendorong kolaborasi sejak awal proses penyidikan.
  2. Peran Jaksa Peneliti (P-16)
    Jaksa Peneliti bertugas mengawal dan mengevaluasi berkas perkara agar sesuai prosedur KUHAP, serta menjadi sarana check and balance dalam proses penyidikan.
  3. Larangan Bukti yang Diperoleh Secara Ilegal
    JAM-Pidum menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau melanggar HAM, termasuk “fruit of the poisonous tree”, tidak dapat digunakan di pengadilan. KUHP 2023 juga mengatur sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang memanipulasi alat bukti.
  4. Pembaruan KUHAP demi Kepastian dan Keadilan Hukum
    Pembaruan bertujuan meningkatkan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam proses pidana—tersangka, terdakwa, korban, saksi—serta adaptif terhadap nilai-nilai baru, konvensi internasional, dan teknologi.
  5. Pokok-Pokok dalam RUU KUHAP 2025:

Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim): Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana demi keadilan dan kemanusiaan.

Keadilan Restoratif: Diatur dalam Pasal 74–83, mendorong pemulihan keadaan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Perlindungan Saksi dan Korban: Dijamin sepanjang proses hukum, tanpa batas waktu jika diperlukan.

Pengaturan Hak Khusus: Termasuk perlakuan bagi disabilitas, perempuan, lansia, serta kebijakan bagi terdakwa di atas 75 tahun.

Saksi Mahkota: Penuntut umum dapat mengajukan tawaran kepada terdakwa dengan peran ringan untuk menjadi saksi dan memperoleh pengurangan tuntutan.

JAM-Pidum mengajak seluruh elemen penegak hukum dan akademisi untuk aktif memberikan kontribusi dalam pembahasan RUU KUHAP 2025, demi mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *