Berita  

JAM-PIDUM Setujui Tiga Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

Ketiga perkara berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, masing-masing atas nama:

  1. Hery Hartasir bin Alamsyah, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Oktarina binti Arim, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Yusuf Nurhadi bin Nurdin, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diberikan atas dasar sejumlah pertimbangan, antara lain:

Hasil laboratorium menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, melainkan pengguna terakhir (end user).

Tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban, atau penyalahguna narkotika.

Belum pernah atau maksimal dua kali menjalani rehabilitasi.

Tidak berperan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.

Sejalan dengan itu, JAMPidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap pengguna narkotika, sejalan dengan asas dominus litis yang diemban institusi kejaksaan. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *