Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Asahan

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara ini melibatkan tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Perkara:

Peristiwa bermula pada 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pertengkaran antara tersangka dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus terjadi karena anak tersangka melempar pasir ke arah saksi. Pertengkaran tersebut melibatkan Korban Marsona Mulyadi, ibu dari saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Tersangka mendorong dan meninju pipi kiri korban. Visum Et Repertum Nomor: 353/538 tanggal 16 September 2024 dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang menunjukkan luka lecet dan bengkak pada pipi kiri korban.

Proses Restorative Justice:

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui RJ. Pada 27 Mei 2025 di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban. Korban memberikan maaf tanpa syarat dan tidak keberatan jika proses hukum dihentikan.

Alasan Persetujuan Penghentian Penuntutan:

Permohonan penghentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disetujui dan dibawa ke ekspose JAM-Pidum. Alasan persetujuan antara lain:

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
  • Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya.
  • Korban memberikan maaf tanpa syarat.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

Langkah Selanjutnya:

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Asahan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *