Berita  

JAM-Pidum Setujui 6 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah digelarnya ekspose virtual bersama para Kepala Kejaksaan Negeri terkait pada Senin, 14 Juli 2025.

Salah satu perkara yang disetujui yaitu kasus penggelapan hasil panen kelapa sawit di Sekadau yang dilakukan oleh tersangka Joni alias Jon bin Sudirman, karyawan pemanen di PT Permata Hijau Sarana (PHS). Tersangka kedapatan menyembunyikan 9 janjang kelapa sawit seberat 220 kg untuk dijual demi biaya pengobatan anaknya yang sakit. Perbuatannya terbongkar setelah diketahui oleh saksi dan diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.

Dalam proses hukum, tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan. Setelah melalui mediasi, korban dari pihak PT PHS telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau ini akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain perkara di Sekadau, lima perkara lain yang turut disetujui penghentiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Normansyah alias Norman bin Amrin (Kejari Singkawang) – Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  2. Tersangka Miqdad Zahidi bin Umar (Kejari Singkawang) – Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  3. Tersangka Sartono alias Tono bin Arifin (Kejari Sintang) – Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
  4. Tersangka Arisman alias Aris bin Sudirman (alm.) (Kejari Pekanbaru) – Kasus Penadahan Pasal 480 KUHP.
  5. Tersangka Yadi bin Marwi (alm.) (Kejari Bengkulu Tengah) – Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun pertimbangan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat juga turut menjadi dasar keputusan.

JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang perkaranya telah disetujui agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *