Berita  

Jaksa Agung Muda Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual pada Selasa, 20 Mei 2025. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penggelapan di Bantul, yang melibatkan tersangka Suradi bin Atemo Suseno (Alm.).

Kasus Penggelapan di Bantul:

Suradi, seorang mandor bangunan, meminjam sepeda motor milik S. Netty Indrawati dan kemudian menggadaikannya tanpa izin untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita kanker. Setelah upaya perdamaian, Suradi bersedia mengganti kerugian sebesar Rp4.500.000. Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menginisiasi penyelesaian melalui RJ, yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan akhirnya JAM Pidum.

Sembilan Kasus Lain:

Selain kasus di Bantul, JAM Pidum juga menyetujui RJ untuk sembilan kasus lain yang tersebar di berbagai Kejaksaan Negeri, antara lain kasus penganiayaan, pencurian, penipuan, penadahan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Alasan Persetujuan RJ:

Persetujuan RJ didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Terlaksananya proses perdamaian dengan permintaan maaf tersangka dan korban.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.
  • Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  • Perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.
  • Pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat.

JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *