Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara keadilan restoratif adalah:
- Tersangka Susilo Sudarman bin Sukarmin (alias Silo) dan Sukri bin Nadil (alias Sukri) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar:
Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)
Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)
atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Ahmad Gunawan Nasution bin Syarkawi (alias Nawan) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, disangka melanggar:
Primair Pasal 112 Ayat (1)
Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya RJ terhadap para tersangka:
Hasil laboratorium forensik menyatakan para tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan penyidikan know your suspect, para tersangka tidak terkait jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Hasil asesmen terpadu menunjukkan para tersangka merupakan pecandu, korban, atau penyalahguna narkotika;
Belum pernah atau baru satu hingga dua kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga resmi;
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkoba.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika melalui rehabilitasi sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis oleh Jaksa.
“Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar JAM-Pidum. (TS)
























