Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Penghentian penuntutan ini diberikan kepada para tersangka dari berbagai kejaksaan negeri di Indonesia, antara lain:
Elisabeth Musu Funan alias Elis (Kejari Timor Tengah Utara) – Kasus penganiayaan
Daud Umbu Limbu (Kejari Badung) – Kasus pencurian
Ayub Firmansyah (Kejari Pontianak) – Kasus pencurian
Wirahadi (Kejari Ketapang) – Kasus pencurian
Extra Oktovianus (Kejari Sintang) – Kasus pencurian
Edri Yanto Saputra (Kejari Barito Selatan) – Kasus penganiayaan
Muhammad Rizal Rianto (Kejari Kotawaringin Timur) – Kasus penganiayaan
M. Ahsani (Kejari Katingan) – Kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan
Muhammad Ramadhani (Kejari Hulu Sungai Tengah) – Kasus pencurian
Septian Sumantri (Kejari Ogan Komering Ilir) – Kasus pencurian
Prima Asmaja (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penadahan
Redik (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penganiayaan
Wani (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penadahan
Agus Muliono (Kejari Siak) – Kasus pencurian dengan pemberatan
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice antara lain:
Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban;
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;
Pertimbangan sosiologis dan respons masyarakat yang positif.
Sementara itu, 3 permohonan tidak dikabulkan karena perbuatan para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar restorative justice, yakni:
Yogi Bramiska (Kejari Ogan Komering Ulu) – Kasus pencurian dengan kekerasan
Geri Ramadandi dan Eko Andika Lea (Kejari Empat Lawang) – Kasus penganiayaan
Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JAM-Pidum juga telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. (TS)
























