Berita  

JAM-Pidum Setujui 14 dari 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.

Penghentian penuntutan ini diberikan kepada para tersangka dari berbagai kejaksaan negeri di Indonesia, antara lain:

Elisabeth Musu Funan alias Elis (Kejari Timor Tengah Utara) – Kasus penganiayaan

Daud Umbu Limbu (Kejari Badung) – Kasus pencurian

Ayub Firmansyah (Kejari Pontianak) – Kasus pencurian

Wirahadi (Kejari Ketapang) – Kasus pencurian

Extra Oktovianus (Kejari Sintang) – Kasus pencurian

Edri Yanto Saputra (Kejari Barito Selatan) – Kasus penganiayaan

Muhammad Rizal Rianto (Kejari Kotawaringin Timur) – Kasus penganiayaan

M. Ahsani (Kejari Katingan) – Kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan

Muhammad Ramadhani (Kejari Hulu Sungai Tengah) – Kasus pencurian

Septian Sumantri (Kejari Ogan Komering Ilir) – Kasus pencurian

Prima Asmaja (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penadahan

Redik (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penganiayaan

Wani (Kejari Musi Banyuasin) – Kasus penadahan

Agus Muliono (Kejari Siak) – Kasus pencurian dengan pemberatan

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice antara lain:

Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban;

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;

Pertimbangan sosiologis dan respons masyarakat yang positif.

Sementara itu, 3 permohonan tidak dikabulkan karena perbuatan para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar restorative justice, yakni:

Yogi Bramiska (Kejari Ogan Komering Ulu) – Kasus pencurian dengan kekerasan

Geri Ramadandi dan Eko Andika Lea (Kejari Empat Lawang) – Kasus penganiayaan

Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

JAM-Pidum juga telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *