Jakarta TeropongMalut– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hal ini diumumkan dalam ekspose virtual pada Senin, 19 Mei 2025.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Roni Dimbau di Mimika, Papua Tengah. Roni Dimbau mencuri sepeda motor milik Musariah pada 23 Desember 2024. Setelah ditangkap, Roni Dimbau melakukan perdamaian dengan korban, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf. Korban pun bersedia proses hukum dihentikan tanpa syarat. Kejari Mimika kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang disetujui oleh JAM Pidum.
Sebelas kasus lain yang juga disetujui melalui mekanisme RJ meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain: penyerobotan tanah, penganiayaan, pencurian, penadahan, dan pengancaman. Kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Pertimbangan pemberian RJ antara lain: telah terlaksananya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan adanya kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Perjak Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. (TS)
























