Labuha | Teropongmalut.com penguatan dan pemenuhan unsur pelapor ke Pihak Kepolisian atas laporan kepentingan menjebak orang yang tidak di senangi, seperti yang di lakukan Sirna Jaber salah seorang warga Desa Bobo kecamatan Mandioli Utara kabupaten Halmahera Selatan, nekat merekayasa semua laporan tuduhan penganiayaan dan pengroyokan yang di tuduhkan kepada S.M (30) warga Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan.
Sehingga SM. di tahan oleh pihak polsek mandawong Kecamatan Bacan Selatan, dengan Surat perintah penahanan Nomor polisi : SP.Han/13/IX/2019/Reskrim/ berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara di peroleh bukti yang cukup, tersangka di kuatirkan akan melarikan diri atau akan merusak dan menghilangkan barang bukti serta mungkin mengulang tindakannya, maka perlu di keluarkan surat perintah Penahanan oleh Polsek Pulau Bacan terhadap SM, berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf d pasal 11, pasal 20 pasal 21 pasal 22 pasal 24 ayat 1 KUHP (2) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (3) laporan polisi nomor polisi : LP /07/III/2019/Sek P Bacan tanggal 13 Maret 2019
Alasan polisi karena berdasarkan bukti pemeriksaan yang cukup di duga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekitar jam 18.00 Wit di Desa Bobo kecamatan mandioli Utara kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana di maksud pasal 351 ayat 1 KUHP pidana dan menempatkan tersangka di rumah tahanan negara Polsek Pulau Bacan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2019 hingga tanggal 7 Oktober 2019, Surat perintah penahanan terhadap SM di tanda tangani oleh Bripka Junaidi Laher dan Kapolsek Pulau Bacan Albertus Mabel Sik.
Sesuai keterangan SM “antara dirinya dengan pelapor statusnya sama-sama korban karena keduanya sama-sama berkelahi dan saat berkelahi keduanya tidak mengalami luka maupun memar atau bengkak di bagian tubuh keduanya karena saat baru mau berkelahi keduanya sudah di relai oleh sejumlah warga yang berada di TKP
“Hanya terjadi adu mulut saja sementara luka yang di alami pelapor adalah luka lama dan dituduhkan ke SM. Namun, di dalam pemeriksaan pelapor menyampaikan SM telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan pelapor mengalami luka memar dan bengkak bahkan pakaian yang di gunakan itu sobek, semuanya itu tidak benar dan hanya di rekayasa, agar Polisi bisa memproses laporan terlapor” tambah MS.
Disaat SM di tahanan anaknya masih berusia 4 tahun dalam keadaan sakit dan SM di tahan sudah sekitar 10 hari sehingga anaknya tidak bisa di asuh oleh sang ibu karena harus menekam di jeruji besi. ujarnya.
Sementara di tempat terpisah ada dugaan kuat kasus ini di paksakan oleh penyidik Polsek untuk dinaikkan karena kasus ini di tunggangi oleh Oknom tertentu sehingga kasus yang datanya di rekayasa tersebut statusnya di naikkan dan terlapor di tahan oleh polisi, karena kasus ini tidak mau di mediasi dan di selesaikan secara kekeluargaan oleh kepala Desa Bobo Tarsan Abdurahman padahal kasus sekecil ini seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa namun tidak mampu di selesaikan.
Dan pihak keluarga meminta Kapolsek Mandawong Bacan selatan agar dapat menangguhkan penahan terhadap terlapor karena yang bersangkutan anaknya masih berumur 4 tahun dan dalam keadaan sakit karena anaknya masih butuh perhatian dan perawatan dari ibu kandungnya namun Kapolsek beralasan nanti di kordinasi kan dengan penyidiknya dulu ujar pihak keluarga meniru pernyataan Kapolsek (Nawir)