Berita  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Satu Permohonan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkoba

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika.

Perkara:

  • Tersangka: Abd Rasyid Marasabessy Alias Cide dari Kejaksaan Negeri Ambon.
  • Perkara: Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan Permohonan Restorative Justice:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Investigasi dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Asesmen terpadu mengkategorikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir terkait jaringan narkotika.

Tindak Lanjut:

Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *